Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Solok
TUGAS
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Solok mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.
FUNGSI
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Solok menyelenggarakan fungsi: